DPC KAI Magetan Layangkan Somasi ke KCP Nasari Madiun|Senin,4 Agustus 2025|Dok: Ist
GarudaNews86: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Nasari Madiun. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan asuransi kredit pensiun atas nama seorang nasabah.
Surat somasi yang dikirim pada 4 Agustus 2025 itu mewakili Rachmad Sujitno, seorang pensiunan asal Kecamatan Ngariboyo, Magetan, melalui kuasa hukumnya, Gunadi, S.H., dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H.
Masalah bermula dari ketidakjelasan dokumen asuransi jiwa yang seharusnya diterima klien mereka. Menurut Gunadi, premi asuransi sebesar Rp16.318.000 telah dibebankan kepada klien mereka saat pencairan kredit pada 22 September 2020, namun hingga kini salinan polis atau sertifikat kepesertaan belum juga diserahkan oleh pihak koperasi.
"Premi tersebut jelas tercantum dalam rincian pencairan. Karena itu, klien kami memiliki hak penuh untuk mengetahui dan memperoleh dokumen asuransi tersebut. Ia adalah pihak tertanggung sekaligus pembayar premi," tegas Gunadi.
Somasi dilayangkan langsung ke kantor KCP Nasari Madiun yang beralamat di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Madiun. Kuasa hukum menilai penolakan koperasi untuk menyerahkan dokumen merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum dan berpotensi melanggar undang-undang.
Evita Anggrayny menambahkan, terdapat indikasi kuat terjadinya mal-administrasi. Ia mengungkapkan bahwa dana pensiun klien mereka tidak terdebet selama hampir tiga tahun tanpa adanya penjelasan yang memadai.
"Secara finansial, klien kami memang tidak mengalami kerugian langsung. Namun ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan atau ketidakwajaran dalam pengelolaan dana asuransi," ujar Evita.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kerja sama antara KCP Nasari Madiun dan BTPN dalam penyaluran kredit pensiun, yang menurut mereka, menambah pentingnya transparansi dalam kasus ini.
Dalam surat somasi, mereka mencantumkan sejumlah dasar hukum yang memperkuat tuntutan, antara lain:
Pasal 4 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas informasi yang benar dan jujur.
Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan perusahaan asuransi memberikan polis kepada pemegangnya.
Pasal 1338 dan 1365 KUHPerdata, mengenai kewajiban beritikad baik dan larangan perbuatan melawan hukum.
Pasal 1 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan lembaga pengelola dana publik bersikap transparan.
Pihak DPC KAI Magetan memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja sejak surat somasi diterima. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan atau penyelesaian, kuasa hukum akan membawa perkara ini ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana.
"Ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu klien. Ini menyangkut prinsip keterbukaan dan akuntabilitas lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat, khususnya para pensiunan," tegas Gunadi menutup pernyataannya.(Eng)
Editor: Redaksi
