GarudaNews86: Pemerintah pusat bersama DPR RI dan sejumlah asosiasi pengemudi telah menyepakati implementasi penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) mulai tahun 2027. Untuk mendukung kebijakan nasional ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan mulai memperketat razia kendaraan bermuatan secara rutin di wilayahnya.
Kepala Dishub Magetan, Wely Kristanto, menyampaikan bahwa target zero ODOL merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan sejumlah pihak, termasuk Aliansi Pengemudi Independen (API) serta Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (APLN). Kesepakatan ini juga melibatkan pembentukan tim teknis lintas sektor guna menyusun strategi dan aturan pelaksanaan yang lebih terstruktur.
“Pemerintah bersama para pengemudi telah menyepakati pembentukan tim bersama untuk menampung aspirasi dan menyusun regulasi teknis menuju zero ODOL 2027,” ujar Wely di sela-sela kegiatan razia gabungan di Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Meski aturan nasional baru akan berlaku secara menyeluruh pada 2027, Dishub Magetan sudah melakukan langkah konkret melalui razia gabungan bersama Satlantas Polres Magetan, BPKPD, Bappeda Jatim, dan Jasa Raharja. Razia ini tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga sebagai sarana edukasi kepada pengemudi agar lebih sadar pentingnya keselamatan dan kelengkapan kendaraan.
Dalam operasi terbaru, sebanyak 105 kendaraan diperiksa, terdiri dari:
15 unit mobil barang
75 unit sepeda motor
15 unit mobil pribadi
Dari hasil pemeriksaan, tercatat 4 kendaraan barang dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan bukti uji KIR. Sementara itu, kepolisian juga memberikan 41 sanksi kepada pengendara sepeda motor dan mobil pribadi akibat pelanggaran administratif, seperti tidak memiliki SIM dan STNK.
Wely menegaskan bahwa kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, namun menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur publik.
“Kendaraan ODOL menyebabkan kerusakan jalan, menimbulkan kecelakaan, hingga memperparah polusi udara. Ini bukan semata soal aturan, tapi juga soal keselamatan dan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga mengajak para pelaku usaha di sektor logistik dan transportasi untuk mulai melakukan penyesuaian sejak sekarang, agar tidak menghadapi hambatan ketika kebijakan Zero ODOL mulai diberlakukan secara nasional dua tahun mendatang.
Pemerintah menargetkan tahun 2027 sebagai titik awal penerapan penuh kebijakan Zero ODOL di seluruh Indonesia. Untuk mencapai itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan pengemudi sangat dibutuhkan.
Dishub Magetan berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan secara proporsional agar transisi menuju Zero ODOL berjalan mulus dan efektif. (Eng)
Editor: Redaksi