GarudaNews86: Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah Koperasi Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) mulai menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat meresahkan warga ini.
Dua tersangka berinisial W dan M telah berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Sementara satu tersangka lain masih melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, membenarkan perkembangan terbaru ini. Ia menyebut, selain melakukan penangkapan, penyidik juga telah menyita salah satu aset milik tersangka di wilayah Desa Sempol, Kecamatan Maospati, untuk kepentingan proses hukum.
“Ada tiga tersangka yang sudah kami tetapkan. Dua orang berhasil kami amankan, satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami juga sudah menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” jelas AKP Joko saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui telah menyalahgunakan sebagian dana milik nasabah. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk simpanan anggota koperasi, namun malah dipakai untuk kegiatan trading.
“Uang nasabah sebagian saya gunakan untuk trading, jumlahnya sekitar Rp5 miliar,” kata M kepada penyidik.
Kasus ini mencuat setelah puluhan anggota koperasi melapor ke Polres Magetan karena tidak bisa menarik uang simpanan mereka sejak beberapa bulan terakhir. Kerugian total diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dan kemungkinan masih bertambah seiring proses penyidikan berjalan.
AKP Joko menegaskan, pihak kepolisian akan terus memburu pelaku yang belum tertangkap dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap. Penelusuran terhadap aset-aset hasil kejahatan juga terus kami lakukan,” tegasnya.
Selain itu, Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau koperasi yang memberikan janji keuntungan besar tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus Koperasi MSI kini menjadi perhatian serius di Kabupaten Magetan, mengingat kerugian yang cukup besar serta semakin banyaknya laporan terkait investasi ilegal di wilayah Jawa Timur. (Eng)
Editor: Redaksi
