Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Madiun Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Tembok Toko, Empat Tersangka Ditangkap dan Ratusan Perhiasan Disita

| Januari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T12:25:43Z
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil membongkar jaringan komplotan pencurian|Kamis,15 Januari 2026|Dok: Eng

GarudaNews86: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil membongkar jaringan komplotan pencurian dengan pemberatan yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan. Kelompok ini dikenal sebagai spesialis pembobol tembok toko dan minimarket yang kerap beraksi pada dini hari.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas dua peristiwa pembobolan yang terjadi pada akhir Desember 2025 di Toko Dolopo Store dan Toko Pagoda Collection, Kabupaten Madiun. Hasil penyidikan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun pada Kamis (15/1/2026).

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk membobol bangunan.

“Barang bukti yang kami sita antara lain satu linggis, dua obeng, satu palu, dan satu kunci inggris yang diduga kuat digunakan para tersangka saat beraksi,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku terbilang sistematis dan selalu sama di setiap lokasi sasaran.

“Mereka merusak tembok bagian belakang toko dengan linggis dan obeng, lalu masuk untuk menggasak barang berharga di dalamnya,” jelas AKBP Kemas.

Selain beraksi di wilayah Kabupaten Madiun, komplotan ini juga terbukti melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Magetan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, yakni JMH (48) warga Kabupaten Madiun, serta AMD (50), MHL (42), dan SBM (37) yang merupakan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Sementara satu pelaku lain berinisial WWT masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tak lama setelah para pelaku beraksi di wilayah Magetan.

“Saat kami amankan, mereka baru saja selesai melakukan pencurian. Dari tangan mereka kami menyita perhiasan emas, uang tunai, serta alat-alat kejahatan,” kata AKP Agus.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 42 kalung emas, 275 cincin emas, 144 gelang emas, serta uang tunai Rp24.037.000. Selain itu, petugas juga mengamankan lima unit ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernopol AB 6812 SF yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Berdasarkan keterangan penyidik, barang-barang tersebut berasal dari dua lokasi di Kabupaten Magetan, yakni Toko Abre Store di Kecamatan Maospati dan Toko Emas Senna Golden di Kecamatan Bendo. Saat ini, Polres Madiun tengah berkoordinasi dengan Polres Magetan untuk pengembangan dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, pada aksi di Kabupaten Madiun, para pelaku sempat merusak sebuah brankas berisi sekitar Rp50 juta, namun belum sempat membawa isinya. Di lokasi lain, aksi mereka terhenti setelah kepergok karyawan toko, bahkan salah satu pelaku sempat meninggalkan KTP di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Eng)



Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update