KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan Berkedok Dana CSR|Selasa,20 Januari 2026|Foto: Ilustrasi
GarudaNews86: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun berinisial MD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang memanfaatkan proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup serta hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya.
Selain MD, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RR selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan wali kota, serta TM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026), menegaskan bahwa dana CSR dalam kasus ini tidak digunakan untuk kepentingan sosial sebagaimana mestinya, melainkan dijadikan alat untuk melakukan pemerasan.
“Dana CSR hanya dijadikan kedok atau pembungkus untuk modus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ujar Asep.
Salah satu dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka adalah permintaan uang sebesar Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Madiun dengan alasan sebagai kontribusi dana CSR terkait pemberian izin akses jalan. Permintaan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengarah pada praktik pemerasan.
Dalam OTT yang dilakukan KPK, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemerasan dalam proses pengurusan perizinan usaha serta permintaan fee proyek di beberapa kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menilai praktik ini telah mencederai tujuan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan serta mengelola pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Eng)
Editor: Redaksi
