Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Curanmor di Parkiran Toko Emas Omega Moria Caruban Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Honda Vario 125

| Agustus 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T11:05:05Z
Curanmor di Parkiran Toko Emas Omega Moria Caruban Terungkap|Rabu, 26 Agustus 2026|Dok: Eng

GarudaNews86: Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban, Kabupaten Madiun, berhasil diungkap Satreskrim Polres Madiun. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DRGY (25), warga Agam, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu unit Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 bernomor polisi AE-2365-GX yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 7 Agustus 2026 dengan Nomor LP/B/71/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang ada,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di parkiran karyawan yang berada di sisi timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman Nomor 195, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Korban sekaligus pelapor, Olifia Paulandi, karyawan swasta asal Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, sebelumnya datang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan Honda Vario 125 warna biru tahun 2025.

Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di area parkir karyawan. Namun ketika korban hendak pulang, kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada DRGY yang kemudian berhasil diamankan. Petugas juga menemukan dan mengamankan sepeda motor yang diduga milik korban.

Menurut hasil penyelidikan sementara, kendaraan tersebut diambil ketika berada di lokasi parkir yang relatif jauh dari pengawasan dan dalam kondisi stang tidak terkunci. Sepeda motor kemudian dibawa dengan cara didorong atau dituntun dengan kondisi mesin mati.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Dari korban, polisi menyita BPKB, STNK, kunci keyless Honda Vario 125, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sedangkan dari tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Vario 125 warna biru tahun 2025, satu jaket hoodie hitam bertuliskan “Aero Street”, dan satu celana jeans warna biru.

Kapolres Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor serta mengajak masyarakat ikut meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik. Jika memungkinkan, gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di lokasi yang aman serta terpantau CCTV,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, DRGY dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Saat ini, berkas perkara masih dalam proses penyidikan. Setelah proses penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan keamanan kendaraan saat diparkir. Penggunaan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang memiliki pengawasan dapat menjadi langkah pencegahan untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian. (Eng)



Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update