Polres Madiun Tangani Dugaan Penipuan Haji Furoda Ladima, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar|Rabu, 26 Agustus 2026|Dok: Eng
GarudaNews86: Satreskrim Polres Madiun tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pemberangkatan ibadah Haji Furoda atau Haji Eksklusif yang ditawarkan melalui PT Hebad Lintas Internusa atau Ladima Tours & Travel.
Perkara tersebut dilaporkan pada 12 November 2024 dengan Nomor LP/B/66/XI/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan JWR, 42 tahun, warga Ngebel, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan segera dikirimkan kepada JPU untuk proses penelitian berkas,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Kasus tersebut bermula ketika pelapor, Waluyo Utomo, 59 tahun, warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, mendaftarkan empat orang untuk mengikuti ibadah Haji Plus/Eksklusif melalui biro Ladima Tours & Travel sejak 2017.
Untuk empat calon jamaah tersebut, biaya yang disepakati mencapai Rp752 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap dan telah dilunasi hingga 2019. Namun, keberangkatan yang direncanakan pada rentang 2018 hingga 2021 batal akibat pandemi Covid-19.
Pada 2023, tersangka kemudian menawarkan pengalihan paket menjadi Haji Furoda dengan tambahan biaya sebesar Rp372,2 juta. Paket tersebut dijanjikan dapat memberangkatkan jamaah pada tahun yang sama.
Korban kemudian melakukan pembayaran sesuai permintaan. Namun, keberangkatan kembali tidak terlaksana dengan alasan visa belum keluar.
Setelah gagal berangkat, tersangka membuat Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 20 Juli 2023 dan berjanji mengembalikan uang secara bertahap. Hingga kini, uang yang telah dikembalikan baru sekitar Rp450 juta, sedangkan berdasarkan laporan polisi masih terdapat dana sekitar Rp1,244 miliar yang belum dikembalikan.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 16 Desember 2023 kedua belah pihak kembali membuat Akta Perjanjian di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut, tersangka kembali menyatakan akan memberangkatkan jamaah pada 2024. Apabila kembali gagal, uang dijanjikan akan dikembalikan.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, keberangkatan kembali tidak terealisasi dan dana yang menjadi kewajiban tersangka juga belum seluruhnya dikembalikan.
Polisi menduga korban tertarik karena adanya tawaran paket Haji Furoda dengan janji keberangkatan lebih cepat. Setelah pembayaran dilakukan, jamaah tidak kunjung diberangkatkan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran Bank Mandiri, kuitansi pembayaran uang muka dan pelunasan, surat pernyataan pengembalian dana, akta perjanjian notaris, empat koper Ladima berwarna pink, serta sejumlah perlengkapan haji seperti mukena, kain ihram dan seragam batik Ladima.
AKBP Ridwan Maliki menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan fakta-fakta penyidikan dan alat bukti yang ada. Jika seluruh unsur perkara telah terpenuhi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Saat ini penyidik masih menyelesaikan pemberkasan. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, penyidik akan melanjutkan tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. (Eng)
Editor: Redaksi
