Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Sukosari Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

Rabu, 06 Agustus 2025 | Agustus 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T01:35:27Z
Kades Sukosari Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta|Rabu,6 Agustus 2025|Dok: Ist

GarudaNews86: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menetapkan Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, berinisial KSN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta. Rabu (6/8/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KSN langsung ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa proyek kolam renang tersebut seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Namun, KSN justru menyerahkannya kepada dua pihak luar, JLN dan EEP, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“KSN memiliki kedekatan dengan JLN dan EEP, dan tanpa melibatkan TPK, ia menunjuk mereka sebagai pelaksana proyek. Ini jelas penyimpangan prosedur,” ujar Oktario yang akrab disapa Rio.

Berdasarkan hasil audit, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Proyek yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD 2022 itu menjadi sarat pelanggaran sejak awal pengerjaan.

Atas perbuatannya, KSN dijerat bersama JLN dan EEP dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Eng)

Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update