Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ayah Tiri Tusuk Anak Tiri Dua Kali di Wungu Madiun, Polisi Jerat Pasal Percobaan Pembunuhan

| Agustus 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T11:08:21Z
Ayah Tiri Tusuk Anak Tiri Dua Kali di Wungu Madiun, Polisi Jerat Pasal Percobaan Pembunuhan|Rabu, 26 Agustus 2026|Dok: Eng

GarudaNews86: Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NCPW menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan ayah tirinya sendiri, THS (57).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.20 WIB. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polsek Wungu dengan Nomor LP/B/12/VIII/2026/SPKT/PolsekWungu/Polres Madiun/Polda Jatim.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka THS datang ke rumah SW (49), sekitar pukul 16.30 WIB. Kedatangan tersangka berkaitan dengan adanya surat undangan dari kepolisian terkait laporan dugaan penganiayaan sebelumnya.

Saat berada di rumah tersebut, terjadi pertengkaran antara tersangka dengan SW. Dalam situasi tersebut, THS diduga membawa pisau dan mengarahkannya kepada SW.

"Pada saat terjadi keributan, tersangka membawa pisau dan hendak menyerang istrinya. Korban yang merupakan anak tiri tersangka kemudian berusaha melerai," kata AKBP Ridwan Maliki.

Namun, upaya korban untuk melerai justru berujung petaka. NCPW didorong hingga terjatuh dan kemudian terkena tusukan pisau sebanyak dua kali pada bagian perut.

Teriakan SW meminta pertolongan membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi. Warga kemudian berupaya melerai pertengkaran tersebut. Sementara NCPW segera dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka tusuk yang dialaminya.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan kemudian mendapat perawatan di rumah sakit. Setelah kejadian, pihak keluarga melaporkan perkara tersebut ke Polsek Wungu," jelas Ridwan.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, penyidik menyita kemeja seragam MTsN Kota Madiun yang berlumuran darah dan sobek, rok sekolah, daster batik yang robek, jilbab, serta sejumlah dokumen kependudukan.

Sementara dari tersangka, polisi mengamankan satu buah pisau dalam kondisi patah, kaos berwarna hitam, dan celana panjang berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, THS dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak dan perbuatan yang mengarah pada percobaan pembunuhan. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka merupakan dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok, yakni hingga 10 tahun penjara.

AKBP Ridwan Maliki menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik saat ini tengah menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk saat ini berkas perkara masih dalam proses penyidikan dan akan segera kami kirimkan kepada JPU," tegasnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih berusia anak-anak. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka di hadapan hukum. (Eng)



Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update