Polres Madiun Tangani Dugaan Penipuan Kalung Emas dengan Modus Pacaran|Rabu, 26 Agustus 2026|Dok: Eng
GarudaNews86: Satreskrim Polres Madiun tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa kalung emas beserta liontin dengan modus hubungan asmara. Dalam perkara tersebut, seorang mahasiswi berinisial LCA (24), warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, mengalami kerugian sekitar Rp8,585 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Madiun pada 18 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui keterangan resmi menjelaskan, perkara bermula ketika korban berkenalan dengan terduga pelaku berinisial MM (33), warga Rembang/Nganjuk, melalui aplikasi OMI pada 4 Februari 2026.
Setelah sekitar tiga minggu berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran. Hubungan tersebut diduga kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu MM mengajak korban bertemu di Pasar Talok, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. MM datang bersama seorang pria berinisial AAG (24).
Dari lokasi tersebut, MM kemudian mengajak korban menuju arah Caruban menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian berhenti di sebuah mushola di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Di lokasi tersebut, MM disebut berpura-pura hendak memperkenalkan korban kepada neneknya sekaligus memberikan perhiasan sebagai bentuk keseriusan hubungan.
Namun, dengan alasan perhiasan miliknya tertinggal, MM kemudian meminjam kalung emas beserta liontin milik korban. Setelah berhasil menguasai perhiasan tersebut, MM berpamitan untuk mengantar AAG pulang dan berjanji akan kembali menemui korban.
Akan tetapi, MM tidak kunjung kembali. Ketika dihubungi, MM berdalih masih menunggu ibunya yang sedang mengantar ayahnya ke rumah sakit. Korban kemudian diminta pulang terlebih dahulu dengan janji kalung akan dikembalikan dan dirinya akan diberikan perhiasan lainnya.
Janji tersebut ternyata tidak terealisasi. Hingga kini kalung emas beserta liontin milik korban belum dikembalikan. Nomor WhatsApp MM juga sudah tidak dapat dihubungi.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak untuk membuat terang perkara tersebut,” ujar Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui keterangan resminya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak korban, penyidik memperoleh kwitansi pembelian kalung dari Toko Mas Tugu Madiun tertanggal 12 November 2022 serta bukti percakapan melalui WhatsApp.
Sementara dari tersangka MM, polisi menyita satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A02s yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi menduga MM menggunakan hubungan pacaran sebagai cara untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum kemudian membawa kalung emas beserta liontinnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal, terlebih melalui aplikasi kencan maupun media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Jangan mudah menyerahkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal sebelum benar-benar mengetahui identitas dan maksud orang tersebut,” tegas AKBP Ridwan Maliki. (Eng)
Editor: Redaksi
