Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Magetan Ringkus Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam Maospati, Dua Pelaku Masih Buron

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-24T10:42:06Z
Satreskrim Polres Magetan Ringkus Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam Maospati, Dua Pelaku Masih Buron|Senin,22 September 2025|Dok: Hms

GarudaNews86: Polres Magetan berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket 24 jam di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan, yang terjadi pada Kamis (4/9/2025). Dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025), Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengumumkan keberhasilan Satreskrim menangkap dua pelaku utama komplotan spesialis perampok minimarket lintas kota.

Dua tersangka yang diamankan yakni **HK**, warga Kabupaten Demak, dan **SD**, warga Kabupaten Cirebon. Dari tangan HK, petugas menyita barang bukti berupa **satu unit mobil Toyota Agya warna putih dengan cutting merah**, yang digunakan dalam aksi kejahatan. 

“Berkat kerja keras Satreskrim Polres Magetan, kolaborasi dengan Resmob, Jatanras, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kedua pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pengembangan di Polda Jatim,” ungkap AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah petugas menelusuri rekaman CCTV dan jejak kendaraan. Para pelaku sempat berusaha mengecoh petugas dengan mengubah identitas mobil yang digunakan untuk melarikan diri. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Kasus ini kami tangani di tingkat Polda Jatim mengingat jaringan pelaku lintas kabupaten dan provinsi,” tambahnya.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korban. Hingga kini, penyidik masih menyelidiki apakah senjata tersebut merupakan senjata api organik atau hanya airsoft gun.

Selain dua pelaku yang sudah ditangkap, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni **IMS** dan **TT**, keduanya beralamat di Jakarta Selatan. Aparat kepolisian terus melakukan pengejaran untuk menangkap kedua buronan tersebut.

Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Polres Magetan bersama jajaran Polda Jatim dalam mengungkap kejahatan lintas wilayah, sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Magetan dan sekitarnya. (Eng/Hms)


Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update