Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Polres Madiun Kota Amankan Pemilik Kafe

| Januari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T04:30:34Z
Petugas Mengamankan Pemilik Sebuah Kafe Yang Diduga Terlibat Dalam Peredaran Miras Tanpa Izin|Senin,5 Januari 2026|Dok: Hms

GarudaNews86: Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo di wilayah Kota Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pemilik sebuah kafe yang diduga terlibat dalam peredaran miras tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (5/1/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, di Kafe D Mimax Ark yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Perum Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. MF diketahui merupakan pemilik Kafe D Mimax Ark.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AE 1487 GX serta 10 jerigen minuman keras jenis arak jowo, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan petugas di lapangan. Polisi mencurigai sebuah mobil Avanza hitam yang kerap digunakan untuk membeli dan mengangkut miras jenis arak jowo.

“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di Kafe D Mimax Ark. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan miras jenis arak jowo dalam jumlah besar di dalam kendaraan,” terang Iptu Ubaidilah.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Madiun Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Ubaidilah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual minuman keras tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. (Eng/Hms)




Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update